news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Tahap Penyidikan, Ketum Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Polda Metro.
Sumber :
  • Rika-tvOne

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Tahap Penyidikan, Ketum Pemuda Patriot Nusantara Diperiksa Polda Metro

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kamis, 17 Juli 2025 - 13:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com – Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan ini merupakan tahap lanjutan setelah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kamis (17/7/2025).

"Alhamdulillah pagi ini kami dipanggil sebagai saksi untuk tahap penyidikan. Ini keterangan pertama pascapenyidikan dan sebentar lagi kami akan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Andi Kurniawan di Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan bahwa proses ini menunjukkan kemajuan dalam penanganan dugaan penghasutan yang dilakukan para terlapor.

Kuasa hukum Andi, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa laporan kliennya telah naik ke tahap penyidikan yang menunjukkan adanya peristiwa pidana yang diyakini penyidik.

“Laporan klien kami sudah naik ke penyidikan. Artinya, penyidik meyakini ada peristiwa pidana dan kemungkinan akan ada calon tersangka,” kata Rusdiansyah.

Adapun terlapor dalam kasus ini adalah empat orang, yakni seorang perempuan berinisial TT yang berprofesi sebagai dokter, Roy Suryo yang merupakan mantan menteri, RSN yang disebut sebagai ahli telematika dan RF yang dikenal sebagai aktivis.

Mereka dilaporkan terkait dugaan penghasutan yang menyangkut isu ijazah Jokowi.

Rusdiansyah menegaskan bahwa bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik yang menjadi dasar kenaikan status ke penyidikan.

“Keterangan yang akan disampaikan klien kami terkait serangkaian peristiwa penghasutan yang mengakibatkan peristiwa pidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa kliennya akan menjelaskan upaya terlapor untuk mendorong orang lain melakukan tindakan pidana.

Menanggapi permintaan terlapor untuk menggelar perkara khusus, Rusdiansyah menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperlukan karena peristiwa pidana dianggap nyata dan laporan ini bukan delik aduan.

"Proses ini akan terus berjalan dan kami berharap dalam waktu dekat Polda Metro Jaya dapat menetapkan tersangka,” tegasnya.

Adapun kasus ini menjadi sorotan publik setelah tudingan ijazah palsu Jokowi mencuat dan memicu laporan hukum yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan sejumlah pihak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan Nomor: LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor menyebutkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu.

Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

"Jadi terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran tudingan yang dilakukan keempat orang tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kita lihat sendiri terjadi di civitas akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan," kata Rusdiansyah.

"Kedatangan klien kami hari ini ingin negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," jelasnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral