Hari Ini, Kubu Jokowi Siap Hadapi Roy Suryo Cs dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memastikan kesiapannya untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu yang dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (15/12).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kehadirannya merupakan bentuk respons kooperatif terhadap undangan resmi kepolisian.
Ia berharap forum itu dapat menjadi titik terang untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.
"Kami akan menghadiri gelar perkara khusus sesuai surat undangan Polda Metro Jaya," ujar Rivai di Jakarta, Minggu (14/12).
Rivai menegaskan bahwa gelar perkara ini diharapkan mampu menjawab berbagai polemik yang dilemparkan oleh pihak tersangka. Menurutnya, proses ini sebaiknya bermuara pada pelimpahan berkas ke penuntut umum agar segera disidangkan.
Ia juga menyoroti bahwa forum gelar perkara di tingkat penyidikan bukanlah tempat untuk menguji pembelaan materiil para tersangka. Mengacu pada Pasal 312 KUHP, Rivai menyebut pembuktian kebenaran adalah wewenang majelis hakim.
"Jadi jelas bukan ranah penyidikan maupun penuntutan," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi pelaksanaan agenda tersebut. Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan pihak tersangka, yakni Roy Suryo dan rekan-rekannya.
"Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan," jelas Budi, Sabtu (13/12).
Demi menjamin transparansi dan objektivitas, Polda Metro Jaya melibatkan berbagai unsur pengawas, baik dari internal maupun eksternal Polri.
"Hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal," tambahnya.
Pihak internal yang dilibatkan meliputi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Sedangkan dari sisi eksternal, gelar perkara ini akan dipantau langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
Gelar perkara khusus ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, pada Kamis (20/11), Roy Suryo mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta transparansi penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Load more