Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Warga Indonesia Wajib Tahu, Tanah Sertifikat Tak Dipakai 2 Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Nusron Wahid
Warga Indonesia wajib tahu, apalagi yang memiliki sebidang tanah atau aset tanah. Pasalnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan
Senin, 14 Juli 2025 - 00:02 WIB
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bentuk hak atas tanah seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian.
"Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar," jelas Nusron. (aag)