- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Ihwal Surat Pemakzulan Gibran, Puan Maharani sebut Belum Diterima Pimpinan DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan TNI belum diterima oleh pimpinan DPR.
Padahal, surat tersebut sudah dikirim sejak hampir 2 bulan yang lalu.
"Belum ada," kata Puan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Puan mengaku akan mengecek kembali perihal surat pemakzulan Gibran.
Bahkan dia menyebutkan, akan mengecek pula langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh DPR.
Menurut Puan, DPR akan memproses surat tersebut sebaik mungkin.
"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.
Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Bimo menegaskan bahwa surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.
Dia juga menegaskan bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya. (aag)