news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Sindiran Fraksi PKB DPR: MK Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembuat UU

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai MK telah bertransformasi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang, setelah Pemerintah dan DPR. 
Jumat, 4 Juli 2025 - 21:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai MK telah bertransformasi menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang, setelah Pemerintah dan DPR. 

Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“MK ini sudah bertransformasi, tidak hanya menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi menjadi lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR untuk merumuskan undang-undang,” kata Khozin dalam diskusi Fraksi PKB di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Dia menjelaskan, MK sejatinya mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator.

Jangan sampai, kata Khozin, MK bertransformasi sebagai lembaga ketiga pembentuk UU dengan dalih menjaga agar konstitusi tetap adaptif menyesuaikan zaman.

Selain itu, dia menekankan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK ini.

Menurutnya, jangan sampai MK dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan. 

“Nanti MK ini menjadi jalan pintas dalam setiap kita menolak, setiap produk undang-undang yang dihasilkan,” jelasnya.

“Jangan kemudian ini tidak ada kepastian secara hukum. Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga, ya sudah kita lakukan constitutional engineering terkait dengan tusi (tugas dan fungsi) dan kewenangan MK,” tandas Khozin. (saa/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral