- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jaksa Tuntut Sekjen PDIP Hasto 7 Tahun Penjara karena Tidak Akui Perbuatan dan Tak Dukung Pemberantasan Korupsi
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
“Melakukan tindak pidana korupsi merintangi penyidikan dan suap. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wawan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Hasto tidak menunjukkan itikad baik selama proses hukum berlangsung. Dua hal yang memberatkan tuntutan adalah sikap Hasto yang dinilai tidak kooperatif dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas Wawan.
Meski demikian, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap anak buah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” ujar Wawan.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ia disebut telah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina agar mantan caleg PDIP Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kedua, Hasto dinilai mengalangi penyidikan kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada 2020. Jaksa meyakini Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak penyidik KPK setelah terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Dalam kasus suap, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam perkara perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (agr/dpi)