- Istimewa
Simpan Video Porno Sesama Jenis, Pesinetron Ini Ancam Lakukan...
Jakarta, tvOnenews.com - Pesinetron bernama Muhammad Rayyan Al Kadrie (26) ditangkap polisi lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim sesama jenis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2025, pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kost di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VI/2025/SPKT/Polsek Cempaka Putih, tanggal 5 Juni 2025.
"Terduga pelaku, Muhammad Rayyan Al Kadrie, diduga melakukan pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan barang secara melawan hukum," ungkap Firdaus, Rabu (2/7/2025).
Firdaus menjelaskan, kejadian berawal pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, di Jalan Sayuti, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Saat itu korban, Iwan Mario Tamara (32), karyawan swasta asal Bandung, melaporkan bahwa dirinya diperas oleh terduga pelaku, yang sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan korban dan merekam video hubungan intim mereka," tutur Firdaus.
Karena cemburu korban menjalin hubungan dengan pria lain, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan laporan warga dan petunjuk korban, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
"Setelah memastikan keberadaan pelaku di Depok, Tim Opsnal Resmob Polsek Cempaka Putih menangkap MRA tanpa perlawanan di kamar kostnya," ujarnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita dua unit handphone berisi enam video pendek hubungan intim antara pelaku dan korban, serta satu kartu ATM BCA milik pelaku dan bukti rekening koran milik korban.
"Modus operandinya, pelaku memanfaatkan hubungan khusus sebelumnya dengan korban untuk merekam video intim, yang kemudian digunakan untuk memeras korban karena rasa cemburu," jelas Firdaus.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua handphone merek Infinix, enam video pendek, satu kartu ATM BCA milik pelaku, dan bukti rekening koran milik korban.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (rpi/raa)