- Kemenag
Soal Kasus Rumah Doa di Sukabumi yang Dirusak Sekelompok Orang, Kemenag Beri Respons Begini...
Jakarta, tvOnenews.com - Soal kasus rumah doa di Sukabumi yang dirusak sekelompok orang, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respons.
Adapun berdasarkan laporan kronologi yang diterima Kemenag, awal mulanya rumah tinggal yang sebelumnya berfungsi sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam itu mulai digunakan untuk ibadah sejak April 2025 lalu.
Meskipun Ketua RT dan masyarakat sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, disebutkan bahwa kegiatan keagamaan tetap dilaksanakan termasuk kedatangan rombongan besar dengan berbagai moda transportasi yang mengganggu ruang publik.
Ketegangan pun meningkat dan berujung pada aksi perusakan oleh massa pada 27 Juni 2025 lalu.
Terkait hal ini, Kemenag mempersiapkan regulasi khusus perihal rumah doa yang selama ini belum jelas klasifikasi dan aturannya.
Kemenag juga akan memperkuat pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah serta mendorong peran aktif Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani kasus-kasus sensitif berbasis keyakinan.
"Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah dan semangat toleransi," ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Muhammad Adib Abdushomad, Rabu (2/7/2025).
Menurut Adib, langkah ini menunjukkan bahwa Kemenag berkomitmen untuk menjadi pengayom seluruh umat beragama, melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam beribadah serta menjaga perdamaian dan kerukunan sebagai aset nasional.
Dia menyebut dalam waktu dekat ini PKUB akan meluncurkan EWS (Early Warning System)—sebuah sistem deteksi dini konflik berdimensi sosial keagamaan.
"Nantinya bekerja sama lintas bimbingan masyarakat dan stakeholders untuk menjaga rukun dan damai NKRI tercinta," terangnya. (ant/nsi)