news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk)...
Sumber :
  • Antara

Hingga Juni 2025, Kementerian Kelautan Tangkap 147 Kapal Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah menangkap 62 kapal asing ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau selama periode 2020 hingga Juni 2025.
Minggu, 29 Juni 2025 - 18:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah menangkap 62 kapal asing ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau selama periode 2020 hingga Juni 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, selama periode tersebut, pihaknya menangkap total 147 kapal ilegal, 62 di antaranya kapal ikan asing.

"Selama periode 2020 hingga (Juni) 2025 khusus di wilayah Kepulauan Riau atau di Laut Natuna Utara, telah ditangkap 147 kapal, dengan rincian 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing," kata Ipunk dalam keterangannya, Minggu (29/6).

Ipunk menjelaskan, sebagian besar keberhasilan penangkapan kapal asing ilegal tersebut berkat informasi dari masyarakat atau nelayan yang melaporkan kepada PSDKP, dan ditindaklanjuti dengan operasi.

Oleh karena itu, Ipunk menekankan, informasi dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan nelayan sangat efektif mendukung operasi pengawasan terhadap praktik "illegal fishing".

"Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara," ujarnya.

"Dari penangkapan kapal ilegal tersebut, KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun," tambahnya.

Kendati demikian, diungkapkan Ipunk saat ini dari tujuh kapal pengawas bertugas di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Perairan Selat Karimata dan Laut Natuna, hanya tiga kapal yang bisa menjangkau Laut Natuna Utara.

Kemudian, keterbatasan fasilitas pendukung pengawasan, seperti dermaga, mess penampungan anak buak kapal ikan asing, dan dermaga untuk menampung kapal hasil tangkapan juga menjadi tantangan.

Oleh sebab itu, ia minta dukungan dari Komisi IV DPR RI dalam penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral