- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Hasto Bantah Talangi Dana Rp1,5 Miliar untuk Urus Suap PAW Harun Masiku
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Bantahan tersebut disampaikan Hasto dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebenaran pernyataan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan PAW Harun Masiku.
"Mengenai percakapan Saeful dan Donny soal saudara terdakwa lah yang melakukan uang talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 m itu benar?," tanya Jaksa kepada Hasto dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.
“Tidak benar. Kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya mengirim pesan WhatsApp kepada Saudara Saeful bahwa saya akan menalangi dana, mungkin bisa ditayangkan. Saya sama sekali tidak tahu soal dana operasional itu,” tegas Hasto.
Hasto kemudian mengingatkan bahwa istilah dana talangan itu muncul karena Saeful Bahri berbohong ke istri menggunakan namanya.
"Yang jelas, dari pengakuan Saeful, munculnya dana talangan itu pertama kali adalah ketika Saeful berbohong kepada istrinya saat pulang terlambat dan menggunakan nama saya, bahwa ada dana talangan dari saya. Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya soal dana talangan," beber Hasto.
Jaksa kemudian mempertanyakan peristiwa pada 16 Desember 2019, dimana Kusnadi, staf di DPP PDI Perjuangan, disebut menyerahkan dana talangan sebesar Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah.
Dana tersebut disebut diserahkan dalam amplop cokelat di dalam tas ransel warna hitam, dengan pernyataan bahwa dana itu merupakan perintah dari Sekjen untuk operasional, yakni Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun Masiku.
“Itu tidak betul,” bantah Hasto.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa keterangan tersebut berasal dari Donny Tri Istiqomah dan telah diiyakan oleh Saeful Bahri.
Namun, Hasto kembali menegaskan bahwa dana tersebut bukan berasal darinya.
“Itu bukan dana dari saya,” tegasnya.
Sidang sempat diwarnai keberatan dari pihak Hasto terhadap penyampaian keterangan Donny oleh jaksa.
Meski demikian, jaksa tetap mengutip pernyataan Donny bahwa Kusnadi menyampaikan adanya perintah dari Sekjen untuk menyerahkan dana operasional tersebut. Hasto kembali membantah keras.
"Tidak ada, tidak ada," kata Hasto.
Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pengaturan dana operasional yang disebutkan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, pada tahun 2020.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik).
Selain itu, Hasto juga didakwa telah menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR dengan menyalurkan uang melalui Agustiani Tio.
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rpi/muu)