- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Hasto Bantah Talangi Dana Rp1,5 Miliar untuk Urus Suap PAW Harun Masiku
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Bantahan tersebut disampaikan Hasto dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebenaran pernyataan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam menalangi dana sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan PAW Harun Masiku.
"Mengenai percakapan Saeful dan Donny soal saudara terdakwa lah yang melakukan uang talangan untuk pengurusan Harun Masiku sebesar Rp1,5 m itu benar?," tanya Jaksa kepada Hasto dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, Hasto menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar.
“Tidak benar. Kalau dikatakan saudara Saeful bahwa saya mengirim pesan WhatsApp kepada Saudara Saeful bahwa saya akan menalangi dana, mungkin bisa ditayangkan. Saya sama sekali tidak tahu soal dana operasional itu,” tegas Hasto.
Hasto kemudian mengingatkan bahwa istilah dana talangan itu muncul karena Saeful Bahri berbohong ke istri menggunakan namanya.
"Yang jelas, dari pengakuan Saeful, munculnya dana talangan itu pertama kali adalah ketika Saeful berbohong kepada istrinya saat pulang terlambat dan menggunakan nama saya, bahwa ada dana talangan dari saya. Tidak ada percakapan dari saya ke Saeful, dari saya ke Donny, atau dari saya ke Harun untuk mengatakan persetujuan saya soal dana talangan," beber Hasto.
Jaksa kemudian mempertanyakan peristiwa pada 16 Desember 2019, dimana Kusnadi, staf di DPP PDI Perjuangan, disebut menyerahkan dana talangan sebesar Rp400 juta kepada Donny Tri Istiqomah.
Dana tersebut disebut diserahkan dalam amplop cokelat di dalam tas ransel warna hitam, dengan pernyataan bahwa dana itu merupakan perintah dari Sekjen untuk operasional, yakni Rp400 juta untuk Saeful dan Rp600 juta untuk Harun Masiku.
“Itu tidak betul,” bantah Hasto.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut bahwa keterangan tersebut berasal dari Donny Tri Istiqomah dan telah diiyakan oleh Saeful Bahri.