news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi mengamankan 20 mahasiswa yang anarkis saat berdemonstrasi di depan gerbang Gedung Kemenpora RI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (23/6)..
Sumber :
  • Istimewa

Puluhan Mahasiswa yang Anarkis saat Demo di Kemenpora Ditangkap, Enam Jadi Tersangka karena Sebabkan Polisi Alami Luka Bakar

Polisi mengamankan 20 mahasiswa yang anarkis saat berdemonstrasi di depan gerbang Gedung Kemenpora RI, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Rabu, 25 Juni 2025 - 18:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Polisi mengamankan 20 mahasiswa yang anarkis saat berdemonstrasi di depan gerbang Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI), Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kericuhan, tetapi juga menyebabkan seorang polisi mengalami luka bakar serius.

"Personel kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas. Salah satu anggota kami mengalami luka bakar serius akibat api yang disulut oleh massa aksi," ungkap Susatyo, Rabu (25/6).

Korban adalah anggota Polri berpangkat Ipda, berinisial DA, yang mengalami luka bakar pada pergelangan kaki kanan, dengkul kaki kanan, dan pergelangan tangan kanan.

"Korban kini masih dalam perawatan intensif di RSAL Mintoharjo," ucapnya.

Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengimbau agar setiap massa aksi melakukan unjuk rasa tidak membawa barang atau benda terlarang, seperti minyak bensin, ban, sajam, senpi atau barang lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa enam orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran aktif mereka dalam aksi anarkis tersebut.

Keenam pelaku berinisial FT (31), mahasiswa kampus berinisial UIA, berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban, IM (23), mahasiswa UIP, melawan petugas, AD (21), mahasiswa UIP, menyiramkan bensin ke arah ban, ARS (26), mahasiswa UIP, membeli bensin dan menghimpun massa, FSC (21), mahasiswa UIP, membawa ban untuk dibakar, dan FJD (20), mahasiswa UIP, juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lainnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua buah ban, satu pasang sepatu dinas (PDL), enam unit handphone, satu unit mobil angkutan warna merah, sisa bensin dalam plastik, satu spanduk, dua megaphone, empat unit sepeda motor, serta hasil visum korban.

Menurut AKBP Firdaus, kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pemberkasan tengah dilakukan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral