- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
BNN dan Bea Cukai Ungkap 172 Kasus Narkoba dan Sita 683 Kilogram Barang Bukti Selama April-Juni
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengungkap 172 kasus narkoba pada periode April hingga Juni 2025.
Kepala BNN, Marthinus Hukom mengatakan, dari total kasus tersebut, pihaknya telah menyita sebanyak 683,8 kilogram berbagai jenis Narkotika.
Ia juga mengungkapkan, 172 kasus itu terhubung dengan empat jaringan sindikat domestik, jaringan pulau, dan antarprovinsi serta tiga jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.
"Barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari: Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram," kata dia saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/6).
Marthinus mengungkapkan, pada periode tersebut, BNN dan Bea Cukai mengamankan 285 tersangka yang terdiri dari 256 Laki-laki dan 29 perempuan.
"Total tersangka (perempuan) mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga," ungkapnya.
Marthinus menyampaikan, Desk Pemberantasan Narkoba, Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan tidak akan berhenti pada pengungkapan jaringan sindikat dan hanya menangkap tersangka yang ada saat ini.
"Namun akan terus melakukan pengembangan informasi dan investigasi untuk menemukan dan mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar, termasuk mengungkap seluruh aset dari hasil bisnis gelap narkoba," tandasnya. (aha/dpi)