- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Wamendagri Soal Sengketa 13 Pulau di Trenggalek-Tulungagung: Tentu Kami Hati-hati
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai polemik kepemilikan 13 Pulau yang berada di antara Trenggalek dan Tulungagung.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung proses evaluasi terhadap sengketa 13 Pulau tersebut.
Dia menyebut, penyelesaian masalah ini harus penuh dengan kehatian-kehatian, dan pihaknya pun telah belajar dari kasus serupa antara Aceh dan Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati hati," katanya, Sabtu (21/6).
Mantan Walikota Bogor ini menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dan mempelajari berdasarkan letak geografis hingga perjanjian di masa lalu.
"Tidak saja data geografis tetapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali," jelasnya.
Diketahui, polemik kepemilikan terhadap 13 pulau yang terletak di perairan selatan Jatim mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung pasca terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2022.
Trenggalek, yang lebih dahulu melakukan pencatatan wilayah administratif mengaku keberatan atas penetapan tersebut.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menjelaskan bahwa gugusan 13 pulau tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek sejak tahun 2012.
Penetapan itu, menurutnya, juga selaras dengan RTRW milik Pemprov Jatim.
Adapun 13 pulau yang diperebutkan yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. (aha/dpi)