- ANTARA
Pernyataan Tegas Sahroni soal Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat: Cabut SK! Mau Ormas Kecil atau Besar
Pasal 59 ayat (1):
Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik
Apabila melanggar, ormas bisa diproses dan dijatuhi sanksi administratif. Dalam Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (aag)