news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indonesia Darurat Kekerasan Anak! Ahmad Sahroni Minta Pemerintah Tiru Amerika Lakukan Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Pernyataan Tegas Sahroni soal Ormas Pakai Atribut Mirip Aparat: Cabut SK! Mau Ormas Kecil atau Besar

Ihwal ormas masih menyita perhatian khusus dari publik hingga legeslatif. Apalagi saat ini, Kemendagri melarang ormas menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri
Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:00 WIB
Reporter:
Editor :

Pasal 59 ayat (1):

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Apabila melanggar, ormas bisa diproses dan dijatuhi sanksi administratif. Dalam Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (aag)


 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral