news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025)..
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOnenews.com

Tom Lembong Klaim Impor Gula Era Enggar Sudah Berlangsung Lama: Itu Kebijakan Rutin, Bahkan Sampai Sekarang

Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, buka suara soal kebijakan importasi gula yang disebut menyeret nama Mendag 2016–2019, Enggartiasto Lukita.
Kamis, 19 Juni 2025 - 17:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong buka suara soal kebijakan importasi gula yang disebut menyeret nama Mendag 2016–2019, Enggartiasto Lukita, dalam kasus dugaan korupsi.

Tom Lembong menyatakan bahwa kebijakan impor gula tersebut merupakan kebijakan rutin yang telah berlangsung lama, bahkan hingga kini.

“Sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami, dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” ujar Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam pemeriksaan ahli di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2025).
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

 

Ia menjabat sebagai Mendag pada periode 2015–2016. Menurut Tom, importasi gula merupakan kebijakan yang diatur secara struktural dan mencerminkan tatanan industri di sektor tersebut.

“Karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” tegasnya.

Pernyataan itu disampaikan Tom saat dimintai tanggapan terkait dakwaan jaksa terhadap Enggartiasto Lukita yang disebut bersama-sama terlibat dalam korupsi importasi gula dengan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Enggar menerbitkan enam Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa prosedur yang sesuai pada tahun 2016. 

Importasi itu diberikan kepada enam perusahaan dengan total kuota 111.625 ton.

“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Enggar didakwa bersama-sama dengan Thomas Lembong, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dan sejumlah pengusaha swasta dalam perkara tersebut. (agr/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral