news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jokowi di di Mapolda Metro Jaya saat laporkan tudingan ijazah palsu, Rabu (30/4/2025).
Sumber :
  • Rika-tvOne

Serangan Balik Roy Suryo Usai Dipolisikan Jokowi, Sebut Secara Hukum Ijazah Mantan Presiden Itu Tidak Bisa Dibilang Asli, Kok Bisa?

Pakar telematika Roy Suryo masih belum menyerah soal tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kini, menjeleskan bahwa ijazah itu..
Selasa, 17 Juni 2025 - 07:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika Roy Suryo masih belum menyerah soal tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pihak Jokowi secara resmi telah melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo, ke Polda Metro Jaya karena menuduhnya menggunakan ijazah palsu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Bareskrim Polri juga telah merilis hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap ijazah Jokowi dan mengatakan bahwa berkas pendidikan milik ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu asli.

Namun, tampaknya kubu Roy Suryo masih belum percaya dengan hasil yang dirilis Bareskrim Polri itu.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, Roy Suryo menegaskan bahwa ijazah Jokowi belum bisa dibilang asli secara hukum.

"Karena sebelum ada putusan pengaduilan berkekuatan hukum tetap, maka status quo-nya, ijazah ini dalam sengketa hukum," kata Ahmad, dalam konferensi pers, dikutip Selasa (17/6/2025).

Ahmad menegaskan, polisi bahkan tidak bisa mendeklarasikan bahwa bukti pendidikan mantan presiden itu adalah berkas asli dari UGM.

Apalagi, menurutnya, Bareskrim hanya melakukan sebagian kecil dari proses penegakan hukum.

"Yang dilakukan Bareskrim itu hanya sekian persen saja dari keseluruhan proses penegakkan hukum pidana. Karena penyelidikan itu hanya beberapa persen dari proses yang lainnya," tegas dia.

Ia menjelaskan, keseluruhan proses penegakan hukum mestinya berlanjut ke penyidikan, pembuktian, lalu penuntutan, sampai vonis dan terakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Nah, baru setelah ada putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap, maka baru deskripsi ijazah itu seperti apa," katanya lagi. (iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral