news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamendagri, Bima Arya Sugiarto..
Sumber :
  • Antara

Wamendagri Soal Empat Pulau yang Direbutkan Aceh-Sumut: Tidak Ada Keputusan yang Tak Bisa Diubah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan mengenai kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat berubah. 
Senin, 16 Juni 2025 - 19:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan mengenai kepemilikan empat pulau yang diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara dapat berubah. 

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6). 

Bima menegaskan, bahwa memang sejauh ini belum ada keputusan final mengenai kepemilikan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang tengah diperebutkan oleh Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Saat ini, Kemendagri masih melakukan pengkajian dan mendalami sejumlah dokumen sebelum nantinya akan dilaporkan kepada Presiden untuk segera dilakukan penyelesaian atas kasus sengketa pulau tersebut. 

"Kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir soal status kepemilikan empat pulau tadi," ucapnya. 

Di sisi lain, Bima menegaskan, selama ini Mendagri Tito Karnavian terus melakukan komunikasi secara intens baik kepada Gubernur Aceh, Sumatera Utara bahkan DPR RI untuk segera menyelesaikan kasus ini. 

"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," tegasnya. 

Sebelumnya, polemik kepemilikan empat pulau itu muncul usai Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. 

Sehingga hal itu menjadi sorotan dan menuai pro dan kontra. Sebab, berdasarkan perjanjian Helsinki dan UU 1956 empat pulau itu sejatinya masuk ke wilayah Aceh. (aha/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral