news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tambang Nikel di Raja Ampat.
Sumber :
  • dok. Greenpeace

Komisi III DPR Dukung Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pidana Izin Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung langkah Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan IUP di wilayah Raja Ampat.
Kamis, 12 Juni 2025 - 14:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dia menegaskan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang melanggar hukum sangat penting untuk melindungi kelestarian lingkungan serta hak-hak masyarakat adat di kawasan tersebut.

“Saya mendukung penuh upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam pemberian izin tambang di Raja Ampat,” ujar Abdullah, Kamis (12/6/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah
Sumber :
  • IST

 

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi menyangkut pidana korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat,” sambungnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar Bareskrim tidak ragu memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan, baik dari unsur pemerintah daerah, perusahaan, maupun pejabat pusat yang memiliki keterkaitan.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap kepentingan ekologis dan hukum. Bila ada unsur pidana, harus diproses sesuai ketentuan. DPR akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di kawasan Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap empat IUP yang telah dicabut pemerintah.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral