- ANTARA/I.C. Senjaya
Sangat Memalukan! Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo CPNS, Ini Tampangnya
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia Rahman yang menjadi terdakwa kasus calo CPNS di lembaga penegak hukum tersebut.
Terdakwa juag dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," tegas JPU Bagus Sutedja di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025).
Terdakwa juga terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.
Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Selain itu, jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.
"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.
Namun, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.
Meski demikian, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.(ant/lkf)