news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto..
Sumber :
  • ANTARA

Pekan Depan, Kejagung Bakal Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto 

Kejagung akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait dalam dugaan korupsi pemberian kredit bank perusahaan tersebut
Sabtu, 7 Juni 2025 - 13:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

Adapun diketahui Iwan Kurniawan merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022. Yang bersangkutan sebelumnya telah diperiksa pada Senin (2/6/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan bahwa Iwan Kurniawan Lukminto akan kembali diperiksa pekan depan. Namun ia belum menjelaskan secara detail mengenai waktu pasti pemeriksaannya.

“Informasi dari penyidik, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan pekan depan,” ucap Harli, kepada wartawan, pada Sabtu (7/6/2025).

Selain itu, Harli menyebutkan bahwa terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” tegas Harli.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang tersangka alam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Rabu (21/5/2025). 

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti kuat keterlibatan para pihak dalam proses pencairan pinjaman dana ke Sritex. 

Kasus korupsi kredit Raksasa Tekstil asal Solo ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana triliunan rupiah dari sejumlah Bank Pemerintah. 

Ketiga tersangka itu adalah Dicky Syahbandinata (DS), yang saat itu menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB pada 2020; Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI pada 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex periode 2005 hingga 2022.

“Adapun 3 (tiga) orang tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. (ars/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral