news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di sidang MK, Selasa (3/6/2025).
Sumber :
  • Fath Putra Mulya-Antara

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Hadir dan Sampaikan Keterangan

Hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selasa, 3 Juni 2025 - 11:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Selasa (3/6/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun agenda hari ini, yakni mendengarkan keterangan presiden dan pihak terkait.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tampak menghadiri sidang tersebut.

Dia hadir sebagai penerima kuasa dari presiden untuk menyampaikan keterangan pemerintah atas uji materiil dimaksud.

Selain Menkes, hadir juga berbagai perwakilan pemerintah lainnya antara lain Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes Asnawi Abdullah dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra.

Mengawali keterangannya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, Menkes Budi menyebut kesehatan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin keberlangsungannya oleh negara. 

Menkes Budi mengatakan UU Kesehatan hadir sebagai bentuk kodifikasi sistem hukum kesehatan Indonesia sekaligus wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan berkualitas tinggi.

“UU Nomor 17 Tahun 2023 memperbarui sistem hukum kesehatan Indonesia yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan yang ditandai oleh fragmentasi kelembagaan dan disparitas antarprofesi,” ujarnya. 

Menkes Budi mengatakan UU Kesehatan terbaru disusun menggunakan pendekatan integratif dengan tujuan untuk menata ulang relasi kelembagaan secara lebih proporsional antara masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan dan negara.

Perkara uji materiil ini teregistrasi dengan Nomor 182/PUU-XXII/2024. 

Perkara dimohonkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 52 pemohon lainnya yang di antaranya berprofesi sebagai dokter dan dokter gigi.

Beberapa kluster persoalan yang dikemukakan oleh para pemohon, yaitu penghapusan organisasi profesi tenaga medis, penghapusan konsil kedokteran Indonesia, penghapusan kolegium sebagai badan akademik organisasi profesi dan kekeliruan menentukan sanksi pidana atas perbuatan mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki surat izin praktik.

Para pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Kamis (6/3/2025) lalu menyampaikan setidaknya 14 butir petitum. 

Salah satu poin petitum para pemohon, yaitu meminta MK menyatakan Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan dimaknai menjadi: "Tenaga medis dan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi untuk dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia dan organisasi profesi untuk dokter gigi adalah Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia". (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral