news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengemudi mobil BMW B 1442 NAC, Christiano Pengarapenta P (20) dihadirkan saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025)..
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

UGM Non-Aktifkan Christiano Pengemudi Mobil BMW yang Tabrak Mati Mahasiswa Hukum Argo Aricko Achfandi

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menonaktifkan Christiano (20) pengemudi mobil BMW dari status mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2022
Rabu, 28 Mei 2025 - 20:59 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menonaktifkan Christiano Pengarapenta P (20), pengemudi mobil BMW dari status mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2022.

Penonaktifan ini setelah Christiano dinyatakan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sadan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. 

Kecelakaan maut ini menewaskan Argo Aricko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum UGM usai mendampingi ibu Argo saat diperiksa polisi di Gedung Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, Rabu (28/5/2025).
Sumber :
  • Sri Cahyani Putri/tvOne

 

"Saya sudah berkomunikasi dengan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang menyatakan bahwa tersangka (Christiano) sudah dinonaktifkan sebagai mahasiswa dari FEB," kata Dahliana Hasan, Dekan Fakultas Hukum UGM usai mendampingi ibu Argo saat diperiksa polisi di Gedung Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, Rabu (28/5/2025).

Pasalnya dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Dahlia juga mengatakan bahwa pihak kampus berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan hukum bagi keluarga Argo, termasuk pendampingan psikologis.

"Kami telah bertemu ibu almarhum. Ia menyatakan bahwa keluarga ingin proses hukum dilanjutkan agar kebenaran dan keadilan benar-benar ditegakkan," ucap Dahliana.

FH UGM memastikan pendampingan akan dilakukan hingga kasus ini mendapatkan keputusan hukum tetap. (scp/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral