news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rilis kasus anggota GRIB Jaya, anak buah Hercules diamankan karena rusak aset KAI di Kota Semarang, Kamis (22/5/2025)..
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

Duduk Perkara Anak Buah Hercules Bikin PT KAI Rugi Ratusan Juta, Polda Jateng: Ada yang Bayar!

Keempat 'anak buah' Hercules itu telah diamankan Polda Jateng.
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Empat orang anggota ormas milik Rosario de Marshall, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Semarang, Jawa Tengah.

Keempat 'anak buah' Hercules itu telah diamankan Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan empat orang anggota GRIB Jaya itu yakni KA petinggi GRIB Jaya  wilayah setempat, DW alias Tebo, YJO dan HY.

Keempatnya diamankan oleh Satgas Anti Premanisme, Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng.

Rilis kasus anggota GRIB Jaya, anak buah Hercules diamankan karena rusak aset KAI di Kota Semarang, Kamis (22/5/2025).
Sumber :
  • Didiet Cordiaz/tvOne

 

Bagaimana penangkapan itu bermula?

Melansir viva, penangkapan anak buah Hercules ini bermula saat KAI Semarang, pada Juli 2024 menutup aset tanah kosong dengan pagar seng dengan klaim mencegah penguasaan lahan secara ilegal.

Pada 29 Desember 2024, tepatnya hari Minggu, sekelompok orang, beberapa atau seluruhnya adalah anggota Grib Jaya merusak pagar seng dan membawa material logam di sana.

PT KAI melaporkan kejadian tersebut pada 3 Januari 2025. Rekaman CCTV menjadi alat bukti dalam laporan itu.

Ketua umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal.
Sumber :
  • Istimewa

 

Selain keempat orang itu, Polda Jateng saat ini masih memburu orang dengan inisial E.

Orang tersebut diguga berperan sebagai pengendali dari keempat anggota Hercules.

Pria berinisial E, adalah warga setempat yang merupakan mantan penghuni rumah di lahan bekas sengketa milik PT KAI.

Keempat tersangka diberi upah oleh E sebesar Rp1,7 juta. Mereka diminta E untuk mengganggu aset itu.

Penggangguan aset milik PT KAI itu, berkenaan dengan adanya sengketa aset dalam bentuk tanah.

Sejatinya, sengketa itu sudah selesai melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang bernomor 358/PDT.G/2014/PN SMG. Tanah yang disengketakan berada di Gergaji, Randusari, Semarang Selatan.

Pimpinan GRIB Jaya Hercules
Sumber :
  • Youtube GRIB TV

 

Namun, E tidak menerima putusan pengadilan itu lalu memesan ormas GRIB Jaya untuk melakukan tindakan teror pada rentang bulan Desember 2024.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral