- istimewa - Tangkapan Layar dari Kanal YouTube Official INews
Menguak Tabir Alasan Utama Tumpas Desak DPR Tangkap Hercules, Pengacara Ketum GRIB Merasa Heran
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuatnya soal Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) mengadukan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules ke Komisi III DPR dan mendesak menangkap Hercules.
Tentunya hal itu menyita pertanyaan publik hingga publik bertanya-tanya soal alasan utama Tumpas tersebut.
Dalam hal ini, anggota Tim Advokat Penegak Hukum Anti-premanisme (Tumpas) Rapen Sinaga mengungkapkan alasan utama mengadukan Ketum GRIB Jaya, Hercules ke Komisi III DPR.
Rapen katakan, pengaduan dilakukan atas dasar keresahan masyarakat.
"Mau ke mana lagi kami menyampaikan keresahan masyarakat? Kami advokat salah satu fungsinya penegak hukum, kami menyampaikan aspirasi. Kami melihat fakta yang terjadi melalui media, itu yang kami sampaikan," jelas Rapen seperti yang dikutip dari tayangan program Rakyat Bersuara bertajuk Preman berkedok Ormas, Bisa Diberantas? di iNews, pada Rabu (13/5/2025).
Bahkan, dia jelaskan, tindakan premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) selain meresahkan masyarakat juga mengganggu iklim investasi.
"Tentunya mengganggu iklim investasi, keresahan masyarakat dengan beberapa kejadian yang bisa kita lihat bersama. Itu poinnya yang kami sampaikan ke Komisi III DPR," bebernya.
Selain itu, Rapen mengaku tidak menaruh kebecian terhadap individu maupun ormas tertentu.
Dia tegaskan Kembali, bahwa tujuan Tumpas mengadu ke Komisi III DPR agar aksi permanisme berkedok ormas bisa diatasi.
"Tidak ada kebencian terhadap orang, terhadap organisasi, yang kita koreksi kelakuannya, perilaku, misalnya pembakaran mobil di Depok, lalu kemudian penyegelan pabrik di Kalteng, lalu kemudian Bung Hercules beberapa kali juga ada berseteru dengan purnawirawan jenderal, ada kata-kata yang tidak wajar, kan ditonton publik, perilaku itu yang sebenarnya kita mau sampaikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Hercules, Sunan Kalijaga, juga heran mengapa Saor Siagian cs mendesak Komisi III DPR RI menggunakan kewenangannya di pihak kepolisian untuk menangkap Hercules.
Sunan bertanya laporan mana yang membuktikan Hercules sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau kalian orang hukum, pakailah cara hukum yang baik dan benar, bukan datang ramai-ramai mengaku advokat, mendesak Komisi III DPR RI menggunakan kewenangannya di pihak kepolisian untuk menangkap klien kami, ini yang kami pertanayakan," kata Sunan Kalijaga.
"Ini laporan yang mana? Tunjukkan kepada kami, apakah klien kami, Bung Haji Hercules ini sudah tersangka di laporan mana?" ujarnya.
Menurut Sunan, Hercules sejauh ini tidak pernah mendapat panggilan kepolisian.
"Bang Hercules aja nggak pernah dipanggil untuk kasus yang mana sampai dia atau mereka bisa menyatakan tangkap Hercules. Urusannya apa? Kok kalian seperti preman," ujar Sunan Kalijaga.
"Kayak seperti preman main datang suruh tangkap-tangkap. Dasarnya apa? Laporan polisinya mana?," katanya.
Bahkan, baru-baru ini, Sunan Kalijaga menegaskan, bahwa kliennya tak pernah mengeluarkan kalimat bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi backing Organisasi Kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.
Bukti itu dia sampaikan dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, yang dikutip pada Rabu (14/5/2025).
Bahkan, kuasa hukum Hercules itu meluruskan ucapan dari Tim Advokat Penegak Hukum AntiPremanisme Rapen Sinaga yang juga hadir sebagai narasumber.
"Saya menjawab rekan Rapen, tidak pernah ada seorang Haji Hercules klien kami itu menyebutkan bahwa Bapak Prabowo itu beking, beking dari pada organisasi GRIB," beber Sunan Kalijaga.
Dia juga menilai ucapan Rapen itu lah yang dia anggap justru membangun opini publik jika Prabowo mendukung Ormas Grib.
"Bilang seolah-olah kayak dibekingi Presiden Prabowo, itu enggak bener bang," ungkapnya.
Kemudian, Sunan Kalijaga menagih pembuktian dari Rapen terkait hal backing mem-backing tersebut. Sebab ucapan advokat harus didasarkan oleh pembuktian.
"Abang (Rapen) kan juga sama advokat dengan saya, saya mohon apa yang anda sampaikan harus anda bisa buktikan, itu dasar sekali lah, seorang advokat apa yang disampaikan harus bisa dibuktikan," pungkasnya. (aag)