news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, umumkan tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penanganan korupsi..
Sumber :
  • tvOne

Diduga Halangi Kejagung, Ketua Buzzer Punya 150 Pasukan yang Dibayar Segini untuk Ganggu Penyidikan 3 Korupsi Besar

Kejagung menetapkan tersangka baru yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army (buzzer) dan berperan menyebarkan narasi negatif terkait proses hukum kasus korupsi.
Kamis, 8 Mei 2025 - 07:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan upaya perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar.

Tersangka baru itu adalah MAM (M Adhiya Muzakki) yang disebut sebagai Ketua Tim Cyber Army (buzzer) dan berperan menyebarkan narasi negatif terkait Kejagung di berbagai platform media sosial.

Penetapan MAM sebagai tersangka kali ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi jalannya proses hukum.

Kejagung menilai bahwa para apa yang dilakukan para tersangka diduga sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut bahwa tindakan tersangka MAM dilakukan secara terstruktur dengan tiga pihak lain yang lebih dulu ditetapkan.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025) malam.

Qohar mengungkapkan, MAM diduga bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).

Terima Uang Ratusan Juta dan Punya 150 Buzzer

Keempat orang itu diduga bersekongkol menghambat penanganan perkara yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pada fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta kasus importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.

“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” jelas Qohar.

Berdasarkan penyelidikan, MAM membentuk tim buzzer bernama Cyber Army atas permintaan MS.

Tim tersebut dibagi ke dalam lima kelompok yang masing-masing diberi nama tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 anggota.

“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” tambahnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral