news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

I Wayan Agus Suartama.
Sumber :
  • Dhimas B.P.-Antara

Agus Buntung Dituntut Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Tak Terima

I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau dikenal sebagai Agus Buntung dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara dalam sidang kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Selasa, 6 Mei 2025 - 10:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau dikenal juga sebagai Agus Buntung dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara.

Hukuman tersebut merupakan angka maksimal ancaman pidana atas pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus.

Penasihat hukum Agus, M. Alfian Wibawa menyayangkan tuntutan jaksa yang merupakan hukuman maksimal itu.

"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," kata M. Alfian, dikutip Selasa (6/5/2025).

Ia pun mengatakan, di sidang selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Salah satu yang memberatkan Agus adalah jumlah korban yang lebih dari satu, yakni tiga orang.

"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ujar dia.

Disebutkan sebelumnya oleh jaksa, Agus Buntung dituntut pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, tuntutan itu pantas karena jumlah korban yang lebih dari satu. Agus Buntung juga disebut melakukan perbuatannya secara berulang. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral