- Dhimas B.P.-Antara
Agus Buntung Dituntut Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Tak Terima
Jakarta, tvOnenews.com - I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau dikenal juga sebagai Agus Buntung dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut merupakan angka maksimal ancaman pidana atas pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus.
Penasihat hukum Agus, M. Alfian Wibawa menyayangkan tuntutan jaksa yang merupakan hukuman maksimal itu.
"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," kata M. Alfian, dikutip Selasa (6/5/2025).
Ia pun mengatakan, di sidang selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Pihaknya akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa tersebut.
Salah satu yang memberatkan Agus adalah jumlah korban yang lebih dari satu, yakni tiga orang.
"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ujar dia.
Disebutkan sebelumnya oleh jaksa, Agus Buntung dituntut pidana hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut jaksa, tuntutan itu pantas karena jumlah korban yang lebih dari satu. Agus Buntung juga disebut melakukan perbuatannya secara berulang. (ant/iwh)