Agus Difabel Divonis 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta Perkara Kasus Kekerasan Seksual
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - I Wayan Agus Suartama alias IWAS alias Agus Difabel atau Agus Buntung menjalani sidang vonis perkara kasus kekerasan seksual, Selasa (27/5/2025).
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Mataran.
Dalam sidang tersebut, Agus Difabel divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain vonis 10 tahun penjara, Agus juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melangggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada I Wayan Agus Suartama dengan penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta," ucap majelis, mengutip dari viva.
Sebagai informasi, vonis Agus tersebut lebih ingan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Agus.
(vsf)
Load more