Alasan Majelis Hakim Beri Vonis Ringan Agus Difabel
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - I Wayan Agus Suartama alias IWAS alias Agus Difabel atau Agus Buntung menjalani sidang vonis perkara kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025).
Dalam sidang tersebut, Agus Difabel divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain vonis 10 tahun penjara, Agus juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara.
vonis Agus tersebut lebih ingan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara terhadap Agus.
Ketua majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melangggar pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto UU Nomor 12 Tahun 2022.
Namun dengan pertimbangan tertentu, vonis yang diberi hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa
"Oleh karenanya menjatuhkan pidana kepada I Wayan Agus Suartama dengan penjara 10 tahun dan denda Rp100 juta," ucap majelis, mengutip dari viva.
Majelis hakim menjelaskan, usia Agus yang masih muda menjadi alasan memberikan keringanan vonis.
Diharap, dengan usia yang kini masih muda, Agus bisa memperbaiki dirinya usai menjalani masa hukuman.
(vsf)
Load more