news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Sumber :
  • Antara

Tak Lagi Jadi Penyelenggara Negara, Kejagung Pastikan Masih Bisa Bidik Bos-bos BUMN

Kejagung buka suara perihal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebutkan direksi maupun komisaris BUMN tak lagi menjadi penyelenggara negara.
Senin, 5 Mei 2025 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara perihal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menyebutkan direksi maupun komisaris BUMN tak lagi menjadi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung masih memiliki kewenangan untuk menindak kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun telah ada Undang-Undang BUMN yang baru.

Menurut Harli, Kejagung masih dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi di BUMN, selama ada tindak pidana fraud di sana.

"Tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana. Sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat, yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindakan korupsi," ucap Harli, Senin (5/5/2025).

Harli mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap kewenangannya dalam menindak kasus korupsi di BUMN.

Dengan demikian, Kejagung dapat melakukan penelitian lebih jauh jika terdapat dugaan korupsi di BUMN.

Diketahui, dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Dalam penjelasan Pasal 9G disebutkan bahwa Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang. (rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral