Sumber :
- Kemendukbangga-Antara
MUI: Hukum Vasektomi Haram Kecuali Ada Alasan Syari
MUI tegaskan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.
Senin, 5 Mei 2025 - 19:02 WIB
Keputusan ini memperbarui fatwa serupa yang telah ditetapkan MUI pada 13 Juni 1979 dan kembali ditegaskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang, yang menyatakan bahwa vasektomi adalah haram karena bersifat memandulkan secara tetap atau permanen.(lkf)