- Antara
Polisi Pergoki Dua Pria Lagi Jual Narkoba di Palu, Begini Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Tatanga, Kota Palu dalam pelaksanaan operasi senyap pada Sabtu (3/5).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, AKP Usman mengatakan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Penindakan dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika," kata AKP Usman dalam keterangannya, Minggu (4/5).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku pertama terjadi pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Sungai Tanamea, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.
Polisi mengamankan pria berinisial FH (28), warga Kecamatan Palu Selatan bersama sejumlah barang bukti sabu yang siap edar.
"Kami mengamankan pelaku bersama tujuh paket sabu dengan berat bruto 1,843 gram, tiga lembar plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital," ujarnya.
Informasi awal diterima polisi pada Senin, 28 April 2025. Saat itu Tim Opsnal langsung melakukan pemantauan ketat terhadap FH hingga akhirnya pelaku digerebek di lokasi saat diduga menunggu pembeli.
Selanjutnya, penangkapan kedua terjadi pada Sabtu (3/5) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap pria berinisial I (41), bersama barang bukti 23 paket narkotika yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat bruto 8,964 gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya untuk diedarkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ant/dpi)