news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua tersangka (dari kiri-kanan) RM dan ESL saat ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (2/5)..
Sumber :
  • Antara

Gagalkan Penyelundupan 143 Kilogram Ganja di Tangerang, Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 143 kilogram narkoba jenis ganja jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:10 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 143 kilogram narkoba jenis ganja jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra mengatakan, polisi menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut.

"Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang," kata AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Sabtu (3/5). 

Ade Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi yang dilaporkan tersebut.

Sekitar pukul 20.20 WIB, polisi lalu dapat mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus diduga berisi ganja.

"Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli," ujarnya.

Selanjutnya, satu jam setelahnya, tersangka lainnya, yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap.

"RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg.

​​​​"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. (ant/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral