Sumber :
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tidak Dipidana UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kerusuhan atau meributan di ruang siber tidak masuk kedalam tindakan pindana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selasa, 29 April 2025 - 19:05 WIB
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2. (aha/ebs)