news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tidak Dipidana UU ITE

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kerusuhan atau meributan di ruang siber tidak masuk kedalam tindakan pindana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
Selasa, 29 April 2025 - 19:05 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2. (aha/ebs) 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral