news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

sidang pembacaan putusan majelis hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.
Selasa, 29 April 2025 - 16:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus itu.

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sahata sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sahata juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp525,42 juta subsider 1 tahun penjara.

Akan tetapi, karena Sahata sudah menitipkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang pengganti sebesar Rp525,42 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Sahata tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan vonis bersama Sahata.

Toras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar pasal yang sama dengan Sahata.

Kendati demikian, Toras dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan. Namun, pidana denda yang dikenakan kepada Toras jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp150 juta, dengan subsider yang sama selama 4 bulan kurungan.

Hakim Ketua menuturkan bahwa Toras juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun, karena Toras sudah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK, uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Toras tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral