- Kemepora
Respons Roy Suryo Usai Dipolisikan Gara-gara Tuding Ijazah Palsu Jokowi: Justru Bagus
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar telematika, Roy Suryo resmi dilaporkan karena menuding Presiden ke-7 Joko Widodo (Joko Widodo) menggunakan ijazah palsu.
Selain Roy Suryo, dua orang lainnya yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga dilaporkan terkait kasus ini.
Menanggapinya, Roy Suryo pun menilai justru laporan terhadap dirinya itu adalah hal yang bagus.
"Enggak (takut). Justru bagus, karena ini harus bisa untuk mempercepat pembuktian ijazah yang kami sebut palsu itu," kata Roy Suryo, dalam tayangan YouTube Sentana TV, dikutip Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan, ketika melaporkan seseorang pasti sudah disiapkan barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Adapun pasal yang dikenakan pada mantan Menpora itu adalah Pasal 160 KUHP yang berisi:
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan Undang-Undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan Undang-Undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak banyakya Rp4.500."
Mantan politikus ini menilai tuduhan yang dilayangkan kepadanya tersebut tak berdasar.
Ia mengatakan, dirinya menyampaikan soal pendapatnya tersebut saat berada di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kampus UGM adalah tempatnya menempuh ilmu, sehingga ia merasa punya hak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Yang jelas kami S-1 sama-sama di UGM S-2nya juga di UGM. Artinya kita sah untuk melakukan itu. Kita enggak keluar lho dari kampus UGM," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pihak Jokowi melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa benar mantan Presiden itu bersekolah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Terkait tudingan tentang ijazah palsu, pihak Jokowi menegaskan akan menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. (iwh)