news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Kejagung Serahkan 10 Dokumen Terkait Kasus Dugaan Perintangan Direktur JakTV ke Dewan Pers

Kejaksaan Agung (Kejagung) sambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Kamis (24/4), untuk serahkan bukti kasus Direktur Pemberitaan JakTV.
Kamis, 24 April 2025 - 17:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Kamis (24/4/2025).

Kedatangannya itu bertujuan untuk melakukan tindak lanjut dari hasil koordinasi beberapa hari yang lalu saat Dewan Pers mendatangi Kantor Kejagung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

"Dan hari ini tentu Puspenkum meneruskan berbagai dokumen yang diminta oleh Dewan Pers dan pada hari ini Puspenkum setelah menerima dari penyidik, kami teruskan ke Dewan Pers," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Harli menyebut, pihaknya membawa sebanyak 10 bundel dokumen pemberitaan yang dinilai merintangi penyidikan kasus suap tersebut. Pemberitaan tersebut yang melibatkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu
Sumber :
  • Tim tvOne/Taufik

 

"Ada beberapa bundel,  mungkin ada 10 bundel. Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami. Tentu nanti kan Dewan Pers yang akan menilai dulu," tutur Harli.

Lebih jauh, Harli menegaskan bahwa kasus tersebut sifatnya adalah personal. Hanya saja, yang bersangkutan memanfaatkan media sebagai alat untuk melakukan permufakatan jahat.

"Ya, berkali-kali kita sudah sampaikan. Ini perbuatan personal. Enggak ada kaitannya dengan media. Nggak ada kaitannya dengan media. Bahwa media dijadikan sebagai alat, makanya saya sampaikan beberapa kali. Kita justru menjaga martabatnya jurnalistik itu," beber Harli.

Sebelumnya, buntut Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) menjadi tersangka kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, Dewan Pers mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Selasa (22/4/2025).

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu datang bersama beberapa komisioner Dewan Pers sekira pukul 13.15 WIB. Kedatangannya langsung disambut Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Ninik bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung melakukan konferensi pers.

Ninik mengatakan, maksud kedatangannya itu untuk merespons pemberitaan yang sedang ramai diperbincangkan publik. Yakni tentang Direktur Pemberitaan Media JakTV menjadi tersangka.

Menurut Kejagung, Tian Bahtiar terbukti melakukan permufakatan jahat dalam kasus suap itu.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya Pak, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup," ungkap Ninik kepada wartawan di Kejagung, Selasa.

Ninik menegaskan, pihaknya tidak ingin ikut campur lebih dalam perihal kasus ini. 

Menurut Ninik, jika memang Kejagung sebagai penegak hukum memiliki bukti-bukti yang jelas terkait tindak pidana tersebut, maka hal ini menjadi kewenangan penuh oleh Kejagung untuk menindaklanjuti proses hukum.

"Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999," tutur Ninik.

Ninik mengaku, bagaimana pun keputusannya, pihaknya akan saling menghormati kerja-kerja antar lembaga.

"Dan untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspenkum dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang kepada kami," tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menegaskan bahwa yang dipersoalkan oleh pihaknya adalah mengenai urusan pribadi dari Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.
Bukan perihal

"Kami juga tadi menjelaskan kepada Dewan Pers, yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas," ucap Harli.

Kemudian yang kedua, Harli menambahkan, bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan Agung bukan soal pemberitaannya.

"Karena  tidak anti kritik. Bahkan rekan-rekan media tahu bagaimana sejak saya menjadi Kapuspenkum disini. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permupafakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tandasnya.(rpi/muu)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral