news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • IST

Pemeriksaan Lucky Hakim Rampung, Wamendagri Bima Arya Berikan Sanksi

Atas pelanggaran tersebut, Lucky dijatuhi sanksi berupa kewajiban melaksanakan pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Kemendagri.
Selasa, 22 April 2025 - 19:55 WIB
Reporter:
Editor :

Bima juga meminta Lucky untuk dapat membagi tugas secara proporsional dengan wakil bupati serta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Pak Bupati dibutuhkan juga untuk memaksimalkan pelayanan publik. Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati, dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Atas peristiwa ini, Bima kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar memahami prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri.

“Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah tentang prosedur ini. Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh kepala daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai kepala daerah,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan publik dan mengawal program prioritas nasional. Karena itu, sanksi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar tidak mengabaikan aturan administrasi pemerintahan.

Sebelum konferensi pers berlangsung, Bima Arya sempat menarik perhatian wartawan. Di tengah hujan deras, ia tiba di Kantor Ditjen Bina Pemdes dengan menumpang angkutan umum (angkot) bersama sejumlah staf. Momen tersebut dimanfaatkannya untuk kembali mendorong penggunaan transportasi publik. Menurutnya, jika memungkinkan, masyarakat sebaiknya memilih angkutan umum karena dinilai lebih praktis dan efisien.(ebs)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral