news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Oknum TNI AL Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis Juwita di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru..
Sumber :
  • ANTARA

LPSK Temukan Ada Indikasi Kekerasan Seksual pada Kasus Juwita Jurnalis Banjarbaru yang Dibunuh TNI AL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap almarhumah Juwita, Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang tewas dibunuh oleh pacarnya seorang anggota TNI AL aktif.
Senin, 21 April 2025 - 21:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap almarhumah Juwita, Jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang tewas dibunuh oleh pacarnya seorang anggota TNI AL aktif.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa tindak kekerasan seksual ini diduga terjadi sebelum korban Juwita meregang nyawa.

"Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat memperberat hukuman," ucap Sri Suparyati, Senin (21/4/2025).

Sri menuturkan, adanya indikasi tindak kekerasan seksual ini dapat memperberat hukuman untuk pelaku.

“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” tutur Sri Suparyati.

LPSK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara aktif, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi secara adil.

"LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum," tandasnya.

Adapun, saat ini proses hukum berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Oditur Militer menyatakan bahwa tersangka, seorang anggota TNI AL berusia 23 tahun, diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Lebih jauh, Sri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada Oditur Militer dan mendorong agar permohonan tersebut menjadi bagian dari tuntutan hukum.

“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” tegas Suparyati.

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga. (rpi/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral