news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suap Putusan Bebas Kasus CPO, Pejabat Wilmar Group Dijadikan Tersangka.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Suap Putusan Bebas Kasus CPO, Kejagung Jadikan Pejabat Wilmar Group Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka Pejabat Wilmar Group
Rabu, 16 April 2025 - 02:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru. Yakni, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu tersangka atas nama MSY. Yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group," beber Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar

Tersangka baru itu berinisial MSY selaku social security legal Wilmar Group, satu dari dua terdakwa korporasi selain Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. 

Hal itu diumumkan Qohar pada Selasa, 15 April 2025, malam di Kompleks Kejagung, Jakarta.
 
Total tersangka dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang. Pada Sabtu, 12 April 2025, malam, Kejagung mengumumkan empat tersangka awal, yakni mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Ariyanto.

Berikutnya pada Minggu, 13 April 2025, penyidik JAM-Pidsus kembali menersangkakan tiga orang hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. 

Ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:21
07:41
01:44
00:57
01:35
01:23

Viral