- Gunawan Wicaksono-Tempo
Bareskrim Klaim Dapati Sosok Pengirim Teror Paket Bangkai Hewan ke Tempo
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus teror paket bangkai hewan ke kantor media Tempo, Grogol, Jakarta Selatan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puroengaku pihaknya telah mendapati sumber pengirim dari teror paket bangkai hewan tersebut.
“Saat ini kita masih melaksanakan penyelidikan, dari penyelidikan yang kita dapatkan,” kata Djuhandani kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Djuhandani menuturkan pihaknya mendapati jika teror paket bangkai hewan itu dikirim oleh pelaku melalui ojek online (Ojol).
Kepolisian pun saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sang driver ojol pengirim teror paket bangkai hewan tersebut.
"Kita sudah mendapatkan siapa yang mengirim gojek yang mengirim dan gojeknya sudah kita periksa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan teror kebebasan pers dan ancaman pembunuhan buntut adanya kiriman paket kepala babi, di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, pada Rabu (19/3/2025).
“Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut Erick mengungkapkan bahwa pengiriman paket ini dicurigai sebagai teror dan sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Karena kepala babi ini dengan telinganya sudah dipotong dan tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut,” terang Erick.
Sementara itu Erick menuturkan bahwa Pasal yang akan diajukan untuk menjerat dan mengungkap pelaku ini diantaranya Pasal 18 ayat 1, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni mengenai pasal yang dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian Pasal KUHP terkait ancaman pembunuhan lantaran ini ada simbol ancaman pembunuhan, karena dikirimin kepala babi dengan telinganya dipotong.
Adapun untuk memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini, pihaknya akan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa CCTV dan nomor telepon telepon dari orang yang tidak dikenal.