

- Antara
Enam Pria Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Rampas Motor Tiga Remaja di Jakpus
Kemudian pelaku juga mengambil satu unit motor dan ponsel milik korban. Setelahnya langsung melarikan diri meninggalkan korban.
“Setelahnya pelaku MFR berhasil diamankan ditempat kejadian oleh Personil Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” terang Firdaus.
Sementara itu Firdaus menyebutkan bahwa dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga mendapatkan barang bukti berupa satu unit motor milik korban dan empat unit ponsel milik pelaku.
“Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur,” tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Firdaus. (ars/raa)