

- Taufik-tvOne
Disebut-sebut Perintahkan Rendam HP Harun Masiku di Air, Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Sampaikan Eksepsi Terhadap Dakwaan
Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Febri Diansyah selaku penasihat hukum Hasto mengatakan pihaknya akan menyampaikan dua dokumen eksepsi, yakni nota keberatan pribadi Hasto dan tim penasihat hukum.
Febri menyebut eksepsi pribadi Hasto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga dijadikan tersangka.
Sedangkan, eksepsi tim penasihat hukum Hasto setebal 130 halaman.
Penyampaian eksepsi tersebut, kata dia, akan tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap hakim.
“Kami semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih tanpa intervensi pihak mana pun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata dia, Jumat (21/3/2025).
Sementara itu, Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Hasto lainnya mengatakan eksepsi yang akan disampaikan merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan PDIP.
Hal ini, kata dia, merupakan penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Pihaknya pun akan menguraikan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh penyidik KPK.
Hal ini mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yang melanggar KUHAP dan prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur serta kekeliruan penerapan pasal perintangan penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto disebut memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam HP milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga disebut-sebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah kasus Harun Masiku, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang itu diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ant/nsi)