

Sumber :
- Antara
Menteri UMKM Sebut Masih Tunggu Kriteria dan Skema UKM di Bisnis Pertambangan
Kamis, 20 Maret 2025 - 13:44 WIB
“Tidak (usaha mikro), tidak bisa (terlibat). Itu (yang bisa hanya) kecil dan menengah,” kata dia.
Sebelumnya, Maman mengatakan UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pelaku UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.
“Secara spirit munculnya aturan baru dalam Undang-Undang Minerba memberikan kesempatan kepada usaha kecil dan menengah dalam menaikkan level usahanya,” kata Maman, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/2).(abt/ree)