- Antara
Perampok Bobol Rumah hingga Perkosa Pemiliknya di Depok, Ini Kronologinya
Jakarta, tvOnenews.com - Perampok beraksi membobol sebuah rumah milik seorang perempuan inisial Y (36) di kawasan Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.
Tak hanya dirampok, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri oleh pelaku tersebut.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial RRR (29).
"Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP. Peran eksekutor atau pelaku utama, dan pemerkosa korban," ucap Ade Ary, Rabu (19/3/2025).
RRR ditangkap pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.
"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR alias Denis," jelas Ade.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.
Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaku sudah ada di dalam kamarnya.
"Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban," ucap Ressa.
"Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya," sambungnya.
Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.
"Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," tutur dia.
Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.
Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.
"Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada," kata Ressa.
"Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut," lanjut dia.
Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok.
Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).
Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah, pada hari yang sama.
"Didapati diduga barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.
"Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok," sambungnya.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.
Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.
Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.(rpi/muu)