

- ANTARA
Jadwal Pencairan THR 2025 hingga Besaran Uang yang Diterima Para Pensiunan dan ASN, Cek Saldo Anda!
Jakarta, tvOnenews.com - Intip jadwal pencairan dan besaran THR bagi pensiunan dan ASN tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pesiunan tahun 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari situs Kantor Staf Presiden, THR bagi pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan pembayaran THR bagi seluruh ASN lainnya.

- Sekretariat Presiden
Pencairan THR dijadwalkan pada Senin 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh apartur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," tutur Presiden Prabowo, Selasa (11/3/2025).
Besaran THR Sesuai Golongan
Presiden Prabowo Subianto ungkap para pensiunan akan menerima THR dengan jumlah setara uang pensiun yang diterima setiap bulannya.
"Untuk pensiunan, pemberian THR akan setara dengan uang pensiunan bulanan," kata Prabowo.
Namun, besaran THR yang diterima para pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut besaran THR pensiunan PNS 2025:
Pensiunan Golongan I
Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Pensiunan Golongan II
Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
Golongan IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Pensiunan Golongan III
Golongan IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
Golongan IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Pensiunan Golongan IV
Golongan IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVC: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVD: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVE: Rp1.748.096 - Rp4.957.100
Adapun tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum PNS di setiap instansi bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan kelas jabatannya. Sementara pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Kemudian, tunjangan suami/istri diberikan kepada pasangan PNS yang sah sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Jika suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Sementara itu, tunjangan anak diberikan maksimal kepada dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum kawin, dan belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.
Berikutnya, tunjangan beras diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya dalam bentuk natura (beras) atau innatura (uang).
Tunjangan beras berupa 10 kilogram per orang per bulan atau Rp7.242 per kilogram sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. (nba/muu)