- Antara
Kasus Pria Cabuli Anak Usia 8 Tahun di Tebet, Ayah Korban: Anak Saya Sering Diberi Uang dan Digendong Pelaku
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih menyelidiki kasus pria berinisial S diduga mencabuli anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Ayah korban, Abdurrahman mengatakan, pelaku sering menggendong dan memberikan uang kepada korban lantaran memang mengenal dekat.
"Anak saya selalu ngomong pelaku ngasih duit bukan pertama kali kejadian, sering sebelum puasa pas 3 bulan lalu, biasa ngasi Rp10 ribu ke anak saya," kata Abdurrahman kepada wartawan, Jumat (14/3).
Abdurrahman menjelaskan, pelaku diduga mencabuli korban pada Rabu (5/3) pukul 05.00 WIB.
Adapun terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan Abdurrahman, dia menanyakan kepada sang anak mengapa pelaku sering memberikan uang dan apakah uang itu dititipkan untuk membeli barang di warung, sang anak menjawab hanya diberikan saja.
"Sering begitu ngasi uang, kita 'feeling' nih orang tua ada curiga. Itu satu bulan sebelum puasa," ujarnya.
Tak hanya itu, selain memberikan uang, ternyata pelaku juga sering menggendong korban. Keduanya dikenal dekat lantaran pelaku mengontrak di belakang rumah korban.
Hingga dada saat kejadian, korban usai pulang Salat Subuh bertemu pelaku. Kemudian pelaku menariknya di sela dua mobil dengan minim penerangan di lokasi.
"Pas rembuk sama RT, dia mengaku saat itu lari pagi dan bertemu korban kemudian memberikan uang dan menggendongnya. Dia mengaku enggak sengaja kesenggol," ujarnya.
Abdurrahman menyayangkan hingga kini pelaku belum ditangkap dan masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Sementara, kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Sedang kita selidiki. Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.
Pelaku dikenakan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (ant/dpi)