news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi..
Sumber :
  • Istimewa

Anak Usia 5 Tahun di Bogor Jadi Korban Jambret Ponsel, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur Ditangkap

Anak berusia 5 tahun menjadi korban jambret ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) saat berada di daerah perumahan Duren Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Jumat, 14 Maret 2025 - 14:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anak berusia 5 tahun menjadi korban jambret ponsel oleh orang tak dikenal (OTK) saat berada di daerah perumahan Duren Baru, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pelaku pencurian dapat diamankan kurang dari 24 jam usai beraksi.

“Tidak lebih dari 24 jam pelaku berhasil diamankan. Dan para tersangka ini merupakan target operasi pekat atau penyakit masyarakat dari, atau operasinya yang sedang dilaksanakan oleh jajaran reserse kriminal umum dan juga satreskrim, Polres, dan Polsek,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (14/3).

Lebih lanjut, Ade Ary tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas pelaku. Pasalnya yang bersangkutan masih berstatus anak.

“Tersangka ini dua-duanya anak, usianya belum 18 tahun. Ini yang cukup memprihatinkan juga sebenarnya,” jelas Ade Ary.

Adapun peristiwa itu terjadi saat korban sedang membawa handphone di sekitar rumahnya pada Senin (10/3) sekitar pukul 13.02 WIB.

“Saat korban sedang bermain handphone di sekitar perumahan, kemudian tiba-tiba didatangi oleh kedua tersangka, langsung dilakukan pencurian dan kekerasan dengan memaksa, sehingga si anak kecil ini (korban) sempat terjatuh,” terang Ade Ary.

Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian pada Selasa (11/3) dan kurang dari 24 jam, tim meringkus kedua pelaku.

“Pelaku melarikan diri dan dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya, akhirnya berhasil diungkap dikeesokan harinya, lokasi penangkapannya adalah di daerah Desa Susukan, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor,” ucap Ade Ary.

Sementara itu, dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku tengah diproses dengan persangkaan pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral