- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Tak Hanya Kaget soal Korupsi Pertamina, Ahok Lontarkan Pengakuannya soal Operasional Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kini diperiksa penyidik Kejagung terkait korupsi di tubuh Pertamina, pada Kamis (13/3/2025).
Usai diperiksa, Ahok mengaku dirinya kaget, lantaran penyidik Kejaksaan Agung jauh melebihi pengetahuan dirinya.
Sementara, dia akui, dirinya tidak mengetahui kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma se kaki, dia tahu sudah se kepala," beber Ahok usai diperiksa penyidik di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Saya juga kaget-kaget, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia (penyidik) jelasin," bebernya Kembali.
Bahkan dia akui, tidak mengetahui detail operasional PT Pertamina Patra Niaga yang merupakan anak perusahaan Pertamina. Selama menjabat, Ahok mengatakan hanya bisa memantau lewat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Saya enggak bisa sampai ke operasional, saya cuma bisa sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP," jelas Ahok.
"Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana, jadi kita enggak tahu ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Bahkan, Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.
Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. (aag)