news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pencabulan..
Sumber :
  • Antara

Usai Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, Muncul Kasus Serupa di Jaksel

Seorang pria berinisial S dilaporkan kepada polisi usai diduga mencabuli anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Kamis, 13 Maret 2025 - 22:08 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial S dilaporkan kepada polisi usai diduga mencabuli anak berinisial SK (8) di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025.

"Yang dilaporkan adalah inisial S dan yang menjadi korban adalah inisial SK umur 8 tahun," kata Kompol Nurma Dewi dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Berdasarkan keterangan ibu korban, kata Nurma, setelah salat subuh anaknya pulang ke rumah neneknya dan mendapatkan perlakuan bejat oleh pria berinisial S.

Saat itu orang tuanya tidak berada di rumah. Adapun pelaku S merupakan orang yang mengontrak di tempat neneknya korban.

"Kejadiannya terjadi pada Rabu (5/3) sekira pukul 05.00 WIB," ujarnya.

Terkait motif dan modus, hingga kini hal itu masih didalami pihak kepolisian.

"Oleh karena itu kita akan segera memanggil atau minta klarifikasi dari saksi yang melihat, kemudian juga dari terutama yang dilaporkan, saksi terlapor," ujarnya.

Adapun visum sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, namun tidak bisa dirincikan lantaran visum sudah ada di penyidik.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. 

Sebelumnya diberitakan, kasus serupa yang tengah jadi sorotan publik, yakni Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. 

Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, yakni berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS juga terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, polisi masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral